Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Program Dukcapil Bojonegoro Dalam Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian

17 November 2020 11:56:45  desapadang  48 Kali Dibaca  Berita Desa

Selasa, 10 November 2020 pihak Dukcapil Bojonegoro mendatangi Kantor Desa Padang Kecamatan Trucuk. Maksud dan tujuannya adalah koordinasi antara Pemerintah Desa Padang dengan pihak Dukcapil Bojonegoro yang isinya tentang Program Dukcapil Bojonegoro yaitu pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Dimana warga diberi kemudahan dalam pengurusan berkas tersebut melalui Pemerintah Desa Padang. Dari pihak Pemerintahan Desa inilah nantinya dilanjutkan ke Dukcapil Bojonegoro. Sehingga warga tidak usah datang ke Dukcapil dalam mengurus berkas tersebut. Dengan adanya program ini warga sangat merasa terbantu sekali dalam pengurusan akta kelahiran ataupun akta kematian. 

Perlu juga untuk diketahui warga dalam beberapa syarat dalam mengurus akata kelahiran yaitu:

  1. Surat kelahiran asli dari Bidan/Rumah Sakit/ Penolong
  2. Surat kelahiran asli dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KK (biodata anak yang sudah masuk KK) 
  4. Fotocopy surat nikah yang sudah dilegalisir/yang asli dibawa
  5. Fotocopy e-ktp orang tua
  6. Fotocopy kutipan kematian/surat kematian dari Desa/Kelurahan (bagi orang tuanya yang sudah meninggal)  F2-29
  7. Fotocopy ijazah (bagi yang punya ijazah) 
  8. Fotocopy e-ktp dua orang saksi
  9. Fotocopy akta kelahiran anaknya (bagi orang tua yang tidak punya pendukung apapun) 
  10. Surat pernyataan tidak punya dokumen penting (bagi orang tua yang tidak punya pendukung apapun) 
  11. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,00 bila pemohon tidak ada dalam daftar KK

Dan syarat untuk mengurusi akta kematian adalah:

  1. Mengisi laporan kematian
  2. Surat keterangan kematian dari Desa
  3. Surat kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit) 
  4. Fotocopy e-ktp dan KK yang bersangkutan
  5. Fotocopy akta kelahiran/surat nikah/perkawinan/ijazah/SK bagi PNS/Polri/TNI bagi yang memiliki
  6. Fotocopy e-ktp pelapor
  7. Fotocopy e-ktp dua orang saksi
  8. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,00 bila pemohon tidak ada dalam daftar KK

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 177 Kali
Profil Desa Padang
01 September 2020 | 156 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 150 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 147 Kali
RT RW
01 September 2020 | 143 Kali
LPMD
01 September 2020 | 136 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 134 Kali
Peraturan Pemerintah
24 Agustus 2016 | 48 Kali
Data Desa
17 Juni 2021 | 49 Kali
VAKSINISASI COVID 19 DESA PADANG
05 Juli 2017 | 44 Kali
Komentar
23 September 2021 | 42 Kali
Musrenbang Desa Padang tahun 2021
28 Juni 2021 | 77 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
29 Juni 2021 | 55 Kali
Vaksinasi Lansia Covid 19
01 September 2020 | 61 Kali
Bidang Peternakan/Perikanan