Selasa, 10 November 2020 pihak Dukcapil Bojonegoro mendatangi Kantor Desa Padang Kecamatan Trucuk. Maksud dan tujuannya adalah koordinasi antara Pemerintah Desa Padang dengan pihak Dukcapil Bojonegoro yang isinya tentang Program Dukcapil Bojonegoro yaitu pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Dimana warga diberi kemudahan dalam pengurusan berkas tersebut melalui Pemerintah Desa Padang. Dari pihak Pemerintahan Desa inilah nantinya dilanjutkan ke Dukcapil Bojonegoro. Sehingga warga tidak usah datang ke Dukcapil dalam mengurus berkas tersebut. Dengan adanya program ini warga sangat merasa terbantu sekali dalam pengurusan akta kelahiran ataupun akta kematian.
Perlu juga untuk diketahui warga dalam beberapa syarat dalam mengurus akata kelahiran yaitu:
- Surat kelahiran asli dari Bidan/Rumah Sakit/ Penolong
- Surat kelahiran asli dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK (biodata anak yang sudah masuk KK)
- Fotocopy surat nikah yang sudah dilegalisir/yang asli dibawa
- Fotocopy e-ktp orang tua
- Fotocopy kutipan kematian/surat kematian dari Desa/Kelurahan (bagi orang tuanya yang sudah meninggal) F2-29
- Fotocopy ijazah (bagi yang punya ijazah)
- Fotocopy e-ktp dua orang saksi
- Fotocopy akta kelahiran anaknya (bagi orang tua yang tidak punya pendukung apapun)
- Surat pernyataan tidak punya dokumen penting (bagi orang tua yang tidak punya pendukung apapun)
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,00 bila pemohon tidak ada dalam daftar KK
Dan syarat untuk mengurusi akta kematian adalah:
- Mengisi laporan kematian
- Surat keterangan kematian dari Desa
- Surat kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
- Fotocopy e-ktp dan KK yang bersangkutan
- Fotocopy akta kelahiran/surat nikah/perkawinan/ijazah/SK bagi PNS/Polri/TNI bagi yang memiliki
- Fotocopy e-ktp pelapor
- Fotocopy e-ktp dua orang saksi
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,00 bila pemohon tidak ada dalam daftar KK