Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35  Administrator  102 Kali Dibaca 

Tupoksi Perangkat Desa Padang

 

Kepala Desa Padang

(1)    Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

Sekretaris Desa

(1)    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kaur Umum dan Kaur Perencanaan

(1)    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kasi Pemerintahan

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

 

Kasi Pelayanan

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

 

Kasi Kesejahteraan

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang  tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan  agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyusun konsep naskah dinas  yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  6. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
  7. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bantuan sosial lainnya.
  8. Membantu pelaksanaan pembinaan  kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di wilayah Desa dan melaporkan hasilnya kepada atasan.
  10. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lembaga Desa, pemberian  bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa / masyarakat.
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kaur Keuangan

  1. Pengurusan administrasi keuangan dan sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran,
  2. Verifikasi administrasi keuangan,penghasilan Kepala Desa,penghasilan Perangkat Desa, penghasilan BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainya.

 

Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun/Kadus adalah perangkat desa yang kedudukannya sebagai pembantu dari kepala desa di wilayahnya
  2. Kepala Dusun/Kadus memiliki kewajiban dan tugas untuk menjalankan kegiatan pemerintahan, ketertiban, kemasyarakatan, ketentraman dan juga pembangunan di wilayahnya
  3. Kepala Dusun/Kadus di dalam melaksanaan tugas dan kewajibannya, bertanggung jawab kepada Kades (kepala desa)
  4. Kepala Dusun bertugas untuk melaksanakan keputusan dari kebijakan yang diambil oleh kepala desa di wilayahnya
  5. Kepala Dusun bertugas untuk juga membantu kepala desa di dalam berbagai kegiatan, seperti : pembinaan dan kerukunan warga serta penyuluhan
  6. Kepala Dusun bertugas juga untuk melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial